jangkar 128Berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perdagangan, sanksi yang dapat di berikan kepada pelanggar antara lain: Denda;Dalam dunia pelayaran dan navasi maritim, jangkar kapal memegang peranan krusial yang tidak bisa dianggap remeh. Sebagai salah satu komponen penting dalam menjamin keselamatan dan stabilitas kapal di tengah lautan,