pajak bolabola ke para pemilik alat berat. Pajak diterapkan dengan nilai 0,2 persen dari harga jual alat berat tersebut. Ada beberapa pemilik yangMenurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16PJ2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan