pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaPengertian Norma Norma merupakan aturan atau pedoman yang mengatur perilaku dan interaksi manusia dalam masyarakat atau kelompok tertentu. Aturan