tempat kasinoTempat-tempat penyelenggaraan judi tidak boleh berdekatan dengan: daerah tempat tinggalperumahan, rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah tempat pendidikan, obyekAkademisi STIE Ekuitas ungkap pelegalan aktivitas kasino di Indonesia bisa saja dilakukan asalkan pelaku merupakan warga negara asing (WNA).